Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur S...
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data
Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara
Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Nomor 51/SE/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Aktivasi Akun MySAPK BKN, seluruh
ASN di Indonesia wajib melakukan pendataan mandiri pada Aplikasi atau portal My
SAPK, Datamu adalah tanggung jawabmu. Ini penting, karena kebenaran dan
kemutakhiran data tergantung pada diri masing-masing ASN.
Pengguna dapat melakukan usul
pemutakhiran data mandiri, apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai
dengan data terkini. Usul pemutakhiran data untuk setiap Riwayat hanya dapat
dilakukan untuk satu data terakhir/terkini berikut dengan dokumen pendukung
masing-masing.
Saat
ini aplikasi My SAPK meminta seluruh ASN untuk melakukan pemutakhiran data
dengan batas waktu 01 Desember 2022. Diharapkan sebelum tanggal tersebut
seluruh ASN sudah menyelesaikan pemutakhiran datanya masing-masing. Untuk
informasi lebih lanjut data membuka langusng aplikasi MySAPK masing-masing.
#mysapk #datamutanggungjawabmu #asn
COMMENTS